IDUL ADHA, QURBAN, DAN HIKMAHNYA
Materi Diskusi Mata Kuliah
PRAKTEK IBADAH
Dosen Pengampu
Khainuddin, S.Pd.I., M.Ag.
Disusun oleh:
Nur Fitrotul Islamiyah (932109315)
Diyan Asthutik (932111915)
Isna
Nurusa’adah (932143015)
Kelas G
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
(STAIN) KEDIRI
2017
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perintah berqurban diwahyukan Allah SWT kepada Nabi
Muhammad SAW dan untuk seluruh umat islam berlaku sampai akhir zaman, perintah berqurban
mulai pada tahun kedua hijrah bersamaan dengan perintah mengerjakan shalat
sunnat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
Hari
raya Idul Adha erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah kurban dan ibadah haji.
Dalam rangkaian ibadah tersebut erat kaitannya dengan nabi Ibrahim as.
Nabi Ibrahim adalah seorang nabi yang memiliki
posisi mulia dalam agama Samawi. Qurban yang disyari’at pada umat Nabi Muhammad
SAW. Ini untuk mengingatkan kembali nikmat Allah SWT
kepada Nabi Ibrahim as, karena taat dan
patuhnya kepada Allah Tuhan Yang
Maha Esa dan untuk bertaqarrub (mendekatkan
diri) kepada Allah. Perintah tersebut
kemudian dilaksanakan oleh Rasulullah saw. dan
beliau selalu berqurban selama sepuluh tahun, hingga beliau meninggalkan
dunia.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
sejarah Idul Adha dan apa saja amalan-amalan yang ada di dalamnya?
2. Bagaimana
pengertian qurban dan pengamalannya?
3. Apakah hikmah
dari berqurban?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Untuk mengetahui
sejarah Idul Adha dan apa saja amalan-amalan yang ada di dalamnya?
2. Untuk mengetahui
pengertian qurban dan pengamalannya?
3. Untuk mengetahui
hikmah dari berqurban?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Idul Adha (Idul Qurban) dan Ibadah di Bulan Dzulhijah
1.
Sejarah Idul Adha (Idul
Qurban)
Idul Adha disebut juga Idul Qurban atau hari raya qurban,
karena pada hari
itu dilaksanakan ibadah
qurban, yaitu menyembelih hewan
ternak yang sudah
ditentukan. Idul Adha dirayakan pada tanggal 10 bulan Dzulhijah dengan mengerjakan shalat Idul Adha dan penyembelihan
hewan qurban. Ibadah ini
disyariatkan pada tahun pertama Nabi
Muhammad SAW. sampai
di Madinah. Disebutkan dalam
hadis sebagai berikut:
عن عائشة قالت
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الفطر يوم يفطر الناس والأضحى يوم يضحي الناس
(رواه الترمذي)
Artinya: Dari ‘Aisyah
diriwayatkan bahwa, beliau mengatakan: Rasulullah saw.
bersabda: Idul Fitri adalah hari ketika orang berbuka puasa dan Idul Adha adalah hari ketika orang
menyembelih qurban”)HR at-Turmudzi(.[1]
Di setiap merayakan Idhul
Adha, kita sesungguhnya diajak berpikir sejenak tapi mendalam maknanya.
Utamanya dalam upaya untuk mengenang keteladanan Nabiyullah Ibrahim a.s. dan
Siti Hajar a.s. ketika ingin mendapatkan hingga melahirkan, mendidik dan
mengasuh anak shalih putra Nabi Ibrahim yang bernama Ismail
tersebut dan pada akhirnya juga menjadi salah satu nabi Allah SWT.
Ibadah
penyembelihan hewan qurban yang menjadi bagian dari syari’at Islam yang selalu
dilaksanakan setelah shalat Ied setiap tahun adalah bentuk penjelmaan dari
keshalihan, ketaqwaan, dan keikhlasan nabi Ismail kepada Tuhannya. Sejarahnya
sejalan dengan pola asuh demokratis bernuansa Islami sebagaimana ditunjukkan
Nabi Ibrahim sebagai orang tua ketika ia bermimpi diperintah Allah SWT. untuk
menyembelih putra kesayangannya, Nabi Ismail as. Nabi Ibrahim tidak lantas
menyembelih putranya begitu saja, tetapi ia justru mengajak dialog dan memberi
tawaran sekaligus meminta masukan dan bahkan persetujuan anaknya.
Apa dan
bagaimana respon putra dari Nabi Ibrahim, yaitu Nabi Ismail? Ternyata Nabi
Ismail as. sebagai putra Nabi Ibrahim menyambut baik dengan penuh Ikhlas
menerima tawaran ayahandanya untuk disembelih sebagai pembuktian cintanya kepada
Allah SWT. melebihi segalanya, yang kemudian
diganti Allah dengan domba. Inilah cerita dibalik peristiwa penyembelihan hewan
qurban serta merupakan suatu perwujudan sikap keshalehan, ketaqwaan, dan
keikhlasan Nabi Ismail yang diabadikan dalam Al-Qur’an surat As-Saffat ayat 102
dan sejarah hidupnya menjadi napak tilas pelaksanaan haji sampai hari ini dan
akhir hayat nanti. Subhanallah.[2]
2. Ibadah di Bulan
Dzulhijah
a. Memperbanyak
amal saleh
Rasulullah saw.
memberikan tuntunan agar
pada awal-awal bulan
Zulhijjah umat Islam meningkatkan amal
saleh dan memperbanyak bacaan
tahlil, tahmid dan
takbir. Hal ini berdasarkan hadis-hadis Nabi saw. sebagai
berikut:
عن أبي هريرة عن النّبي صلّى الله عليه وسلّم قال ما من
أيّام وأحبّ إلى الله أن يتعبّد له فيها من عشر ذى الحجة يعدل صيام كلّ يوم منها
بصوم سنة وقيام كلّ ليلة منها بقيام ليلة القدر [رواه الترمذى وابن ما جه
والبيهقى]
Artinya: “Dari Abu
Hurairah dari Nabi
saw. diriwayatkan bahwa beliau
bersabda: Tiada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk beribadat kepada-Nya
daripada sepuluh hari (permulaan) bulan
Zulhijjah, berpuasa setiap
hari sebanding dengan
puasa satu tahun dan shalat pada malam harinya sama dengan shalat
pada Lailatul-Qadar” [HR
at-Turmudzi, Ibnu Majah
dan al-Baihaqi].[3]
b. Puasa Arafah
Puasa Arafah ialah puasa yang dilakukan pada tanggal 9
Dzulhijah, pada saat kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah haji wukuf
di Padang Arafah. Sedangkan bagi kaum muslimin
yang sedang wukuf di Arafah dilarang berpuasa. Puasa Arafah dapat menghapus
dosa selama dua tahun, yang lalu dan yang akan datang. Hal ini berdasarkan pada
hadis berikut:
عن قتادة أنّ رسول الله عليه وسلّم قال
ما صوم يوم عرفة يكفّر سنتين ما ضية ومستقبلة وصوم يوم عاشور يكفّر سنة ما ضية
[رواه الجما عة الاّ البخارى و الترمذي]
Artinya: Dari
Qatadah diriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda: Puasa pada
hari Arafah dapat menghapus dosa selama dua tahun yang lalu dan yang akan
datang, sedang puasa Asyura dapat menghapus dosa tahun yang lalu [HR. Jamaah
ahli hadis kecuali al-Bukhari dan at-Turmudzi].
عن أبي هريرة قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلَم في
صوم يوم عرفة بعرفات [رواه أحمد و أبو دا ود]
Artinya: Dari
Abu Haurairah diriwayatkan bahwa ia berkata: Rasulullah saw. Melarang puasa
pada hari Arafah bagi orang yang sedang wukuf di Arafah [HR. Ahmad dan Abu
Dawud].[4]
c. Takbir Idul Adha
Takbir adalah ekspresi kesadaran terhadap keagungan asma Allah
dan kenisbian manusia di hadapan-Nya serta sebagai tanda syukur atas petunjuk
yang diberikan-Nya. Takbir juga merupakan syiar agama Islam. Takbir dapat
dilakukan di masjid-masjid, di rumah-rumah dan di jalan-jalan, baik oleh mereka
yang mukim maupun mereka yang musafir. Dalam pelaksanaan takbir (di masyarakat
lebih dikenal dengan sebutan takbiran) umat Islam diharapkan tetap dapat
menjaga ketertiban umum. Ucapan takbir itu adalah:
الله أكبر الله أكبر الله أكبر
لآ إله إلاّ الله والله أكبر الله أكبر و لله
الحمد
Artinya: Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar,
Allah Maha Besar dan segalapuji bagi Allah.[5]
d. Berhias dengan Memakai Pakaian Bagus dan Wangi-wangian
Orang yang menghadiri shalat Idul Adha baik laki-laki maupun perempuan
dituntunkan agar berpenampilan rapi, yaitu dengan berhias, memakai pakaian
bagus (tidak harus mahal, yang penting rapi dan bersih), dan wangi-wangian
sewajarnya.
e. Tidak Makan Sejak Fajar Sampai Dengan Selesai Shalat
Idul Adha
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri
adalah agar tidak disangka bahwa hari
tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk
tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih
dan dinikmati setelah shalat Id.
f. Dianjurkan Berangkat Dengan Berjalan Kaki dan pulang
melalui jalan lain
عن محمّد بن عبيد الله بن أبي
رافع عن أبيه عن جدّه أنّ النّبي صلّى الله عليه وسلّم كان يأتي العيد ما شيا
ويرجع في غير الطّريق الّذي ابتدأ فيه [ روا ه ابن ما جه ]
Artinya:
Diriwayatkan dari Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya dari
kakeknya, bahwasanya Nabi saw mendatangi shalat ‘Id dengan berjalan kaki dan
beliau pulang melalui jalan lain dari yang
dilaluinya ketika pergi.
(HR. Ibnu Majah)[6]
g. Shalat dengan Dihadiri Semua Umat Islam
Idul Adha merupakan peristiwa penting dan hari besar Islam yang
penuh berkah dan kegembiraan. Oleh karena itu, pelaksanaan shalat ini dihadiri oleh
semua orang Muslim, baik tua, muda, dewasa, anak-anak, laki-laki dan perempuan, bahkan perempuan
yang sedang haid, juga diperintahkan
oleh Nabi saw supaya hadir. Hanya saja mereka tidak ikut shalat dan tidak masuk
ke dalam shaf shalat, namun ikut mendengarkan pesan-pesan Idul Adha yang
disampaikan oleh khatib.
عن أمّ عطيّة الأنصا رية قالت
كان رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يأمرنا أن نخرج العواتق والحيّض وذوات الخدور
فأمّا الحيّض فيعتزلن المثلّى ويشهدن الخير والدّعو ة مع المسلمين [ روا ه أحمد]
Artinya:
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah al-Anshariyah ia berkata: Rasulullah saw.
Memerintahkan kami untuk menyertakan gadis remaja, wanita yang sedanh haid, dan
wanita pingitan. Adapun wanita yang sedang haid supaya tidak memasuki lapangan
tempat shalat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya dan dakwah yang
disampaikan khatib bersama kaum muslimin [HR. Ahmad][7]
B.
Pengertian Qurban dan Pengamalannya
1.
Pengertian Qurban
Kata qurban berasal
dari qaruba-yaqrubu-qurbanan
yang berarti hampir, dekat, atau mendekati. Qurban yang dalam bahasa Arabnya disebut sebagai udh-hiyah merupakan bentuk jama’ dari
kata dlahiyah yang berarti binatang
sembelihan, yang disembelih pada
hari raya
Idul Adha (10 Dzulhijah) dan hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena
datangnya hari raya tersebut dengan niat semata-mata karena Allah SWT. Qurban
disebut juga sebagai nahr (ibadah
qurban).[8]
Hal ini sesuai dengan ungkapan As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh
as-Sunnah, Jilid III, hal 197. mengatakan bahwa:
الأضحية هي إسم لما يذبح من الإبل والبقر والغنم يوم
النحر و أيّام التّسريق تقرّبا إلى الله تعالى
“Al-Udhhiyyah adalah
nama bagi binatang
yang disembelih baik
unta, sapi dan kambing
pada hari Nahar
(10 Dzulhijjah) dan
hari-hari Tasyriq untukmendekatkan diri kepada Allah Ta’ala”.[9]
2.
Dasar Hukum Qurban
Dasar
hukum berqurban adalah berdasarkan firman Allah SWT. dan hadis Rasulullah saw.
:
a. Surat
Al-Kautsar (108): 02
فصلّ لربّك وانحر [الكو ثر : ۲]
Artinya:
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS. Al-Kautsar
ayat 2).
b. Surat
Al-Hajj (22): 36
والبدن
جعلنا ها لكم من شعا ئر الله لكم خير فاذكروا اسم الله عليها صوآف فإذا وجبت
جنوبها فكلوا منها وأطعموا القانع والمعترّ. كذلك سّخّرنا ها لكم لعلّكم تشكرون
[الحج: ۳٦]
Artinya: Dan telah Kami
jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebagian daripada syi’ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama
Allah ketika kamu menyembelih
dalam keadaan berdiri (dan telah
terikat). Kemudian apabila telah
roboh (mati), maka
makanlah sebagiannya dan beri
makanlah orang-orang yang
tidak minta-minta dan orang-orang yang minta-minta. Demikianlah
Kami menundukkan unta-unta itu
kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS.Al-Hajj: 36)[10]
c. Hadis
Nabi
عن
عائشة أنّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم قال ما عمل آدميّ من عمل يوم النّحر
أحبّ إلى الله من إ هراق الدّم إنّها لتأ تي يوم القيا مة بقرونها و أشعارها وأظلا
فها وأنّ الدّم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأ رض فطيبوا بها نفسا [التر
مذى]
Artinya: Rasulullah saw. Bersabda: Tidak ada amal
manusia yang lebih disukai Allah pada hari nahr (selain) daripada
mengalirkan darah (berqurban). Sesungguhnya orang yang berqurban
itu datang pada hari kiamat dengan membawa
tanduk, bulu dan kuku binatang qurbannya
dan sesungguhnya darah
yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah sebelum
mengalir ke tanah. Maka sucikanlah dirimu
dengan berqurban” [HR
at-Turmudzi].[11]
Seluruh ulama sepakat bahwa berqurban merupakan
amaliyah ibadah yang disyari’atkan. Mereka hanya berbeda dalam hal kedudukan hukum
qurban ini. Sebagian mengatakan hukumnya wajib,
sebagian lagi mengatakan hukumnya
sunnat, sunnat muakkad dan sunnat kifayah.
Menurut Imam Malik berqurban itu wajib bagi orang
yang mampu atau yang kuat ekonominya. Menurut Imam Abu Hanifah berqurban itu
wajib bagi orang yang bermukim (tidak bepergian/musyafir) dan yang mempunyai
kesanggupan ekonomi/biaya. Menurut Imam Syafi’ie berqurban itu merupakan sunnat
muakkad bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi/biaya.[12]
3. Hewan
Qurban
Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban
adalah bahimah al-an’am (hewan ternak) yang meliputi: kibas, biri-biri,
domba atau kambing, sapi atau kerbau, dan unta. Hewan ternak tersebut memenuhi
syarat (sah) dijadikan qurban apabila:
- Kibas, biri-biri atau domba, sudah berusia satu tahun atau lebih atau telah tanggal gigi depannya.
- Kambing, sudah berusia dua tahun atau lebih.
- Sapi atau kerbau, sudah berusia dua tahun atau lebih, minimal telah memasuki tahun ketiga.
- Unta, sudah berusia lima tahun dan memasuki tahun ke enam.[13]
Disamping
memenuhi persyaratan umur, hewan yang akan dijadikan qurban juga harus dalam
keadaan:
- Sehat, bertanduk lengkap (al-aqran), gemuk badannya atau berdaging (samin), dan warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah).
- Tidak cacat secara fisik seperti buta (al-‘auraa) walau hanya sebelah, pincang, terlalu kurus, berkudis, rontok giginya, telinga, terpotong ekornya, yang semua kecacatan tersebut tampak jelas terlihat.
- Tidak dalam keadaan hamil (mengandung)[14]
4. Jumlah
Hewan Qurban
Pada prinsipnya perintah berkurban ditujukan kepada
satu orang, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang, dan
satu ekor unta,
sapi atau kerbau
untuk tujuh orang. Namun
demikian ada kebolehan berkurban
atas nama keluarga, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang
dan keluarganya. Apabila
seseorang atau satu keluarga ingin berkurban dengan satu
unta, satu orang ingin berkurban
dengan dua kambing
dan seterusnya, hal
ini dibolehkan bahkan dianjurkan,
sesuai dengan perbuatan Nabi Muhammad
saw. yang berkurban
dengan dua ekor kambing. [15]
5. Waktu
Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu penyembelihan kurban adalah pada
hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari Tasyriq). Tidak
ada perbedaan waktu siang ataupun malam, keduanya diperbolehkan. Namun menurut
Syekh Al-Utsaimin, melakukan penyembelihan di
waktu siang itu lebih baik. Kemudian, para
ulama sepakat bahwa menyembelih kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya
fajar di hari Idul Adha. Waktu yang paling utama untuk penyembelihan hewan
kurban adalah pada pagi hari Idul Adha (tanggal 10 Dzul Hijjah). Hal ini
menjadi jalan bagi shohibul qurban untuk mendapatkan keutamaan melakukan
amal shalih di sepuluh hari pertama bulan DzulHijah.[16]
6. Penyembelih
Qurban
Orang yang menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul
qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh
Rasulullah saw. Apabila shahibul qurban
tidak mampu untuk
menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan
(diwakilkan) oleh orang lain. [17]
7. Tata
Cara Menyembelih Hewan Qurban
Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban harus
memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya yaitu:
- Menggunakan alat yang tajam dan sesuai.
- Rebahakan tubuh hewan dengan lambung kirinya dengan muka menghadap kiblat.
- Ikat semua kakinya dengan tali, kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.
- Letakkan kaki (si penyembelih) ke atas atau leher atau muka hewan, agar hewan tidak dapat menggerakkan kepalanya.
- Menyembelih hewan qurban dengan menyebut nama Allah, membaca shalawat, takbir, dan berniat qurban untuk dirinya atu orang lain (jika mewakili).
Niat
qurban untuk diri sendiri:
اللهمّ هذا منك واليك فتقبّل منّى
Artinya: Ya Allah inilah
(qurbanku), ni’mat pemberian-Mu dan disampaikan kepada-Mu. Maka terimalah
dariku.
Niat qurban untuk orang lain:
اللهمّ هذا من ......منك واليك فتقبّل
منّى
Sebutkan nama
orang berqurban.
- Mulai menyembelih dengan emutus dua urat nadi yang ada di leher hewan qurban[18]
8. Pembagian
Hewan Qurban
Kalau kita perhatikan sejumlah hadits yang menyangkut
pembagian daging qurban, jelaslah bahwa tidak seluruh daging qurban itu dibagikan
kepada fakir miskin. Kecuali qurban yang dilakukan karena nadzar, maka daging
qurbannya seluruhnya diserahkan kepada fakir miskin (yang berqurban tidak boleh
mengambil bagiannya).
Seluruh daging qurban yang ada sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian
yang timbangannya tidak sama. Sebagian untuk yang berqurban, sebagian untuk
dihadiahkan dan sebagian lagi untuk
disedekahkan kepada fakir miskin,
dan yang disedekahkan ini porsinya harus lebih banyak.[19]
C. Hikmah
Qurban
Hikmah disyariatkannya berqurban antara
lain;
1.
Sebagai ungkapan syukur kepada Allah
yang telah memberikan ni’mat yang banyak
kepada kita.
2.
Bagi
orang yang beriman
kepada Allah, dapat
mengambil pelajaran dari keluarga
nabi Ibrahim as. yaitu:
a. Kesabaran
nabi Ibrahim dan putranya Ismail as. ketika keduanya menjalankan perintah
Allah.
b. Mengutamakan
ketaatan kepada Allah dan mencintai-Nya dari mencintai diri dan anaknya.
3.
Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang
kepada Allah
4.
Membangun kesadaran
tentang kepedulian terhadap
sesama, terutama
terhadap orang miskin.[20]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hari raya Idul Adha merupakan hari raya umat Islam setelah Idul Fitri
yang di dalamnya terdapat tradisi qurban, Shalat Id, dan lain sebagainya yang
selalu diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijah. Di dalamnya terdapat pula
amalan-amala yang hanya bisa ditemui di Idul Adha. Seperti puasa Arafah,
takbir, dzikir, qurban, dan lain sebagainya. Suatu hari yang di dalamnya
terdapat peristiwa penyembelihan nabi Ismail as. Oleh ayahnya nabi Ibrahim yang
kemudian digantikan dengan domba.
Qurban adalah penyembelihan hewan sesembelihan yang diadakan di hari
raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan ketentuan tertentu dan semata-mata
karena Allah. Yang di dalamnya juga terkandung hikmah yang sangat besar.
DAFTAR
PUSTAKA
Amirudin. Kurban
dan Idul Adha. Yogyakarta: Rumah Tajdid. 2016.
Mahfud, Choirul. Tafsir Sosial Kontekstual Ibadah
Kurban dalam Islam, Vol I, No. 6.
Surabaya: ITS dan LKAS. 2013.
Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah. Tuntunan
Idain dan Kurban. Yogyakarta: Rumah Tajdid. 2005..
Rasyidi dan Aserani Kurdi. Tuntunan Ringkas Ibadah Kurban. Tabalong:
Lembaga Pengembangan Da’wah Tertulis. 2007.
Lampiran.
Daftar pertanyaan:
1.
Apakah tata cara menyembelih unta sama dengan hewan
sapi pada umumnya (digulingkan terlebih dahulu)?
2.
Mengapa qurban Habil yang diterima, bukan qurban
Qabil?
Apa arti
berserikat dalam berkurban sapi/unta?
3.
Apakah benar orang yang akan menyembelih qurban harus
memotong kukunya terlebih dahulu apabila kukunya panjang?
4.
Apa maksud dari kata “pemindahan daging ke negeri
lain”?
5.
Apakah dosa menyamaratakan hewan qurban itu?
6.
Apakah makna filosofis dari jumlah hewan untuk
berqurban (1 kambing untuk 1 orang, dan 1 sapi/unta untuk 7 orang?
Jawaban:
1. Tata cara
menyembelih hewan qurban unta bisa dengan cara menggulingkan terlebih dahulu
atau bisa dengan langsung disembelih waktu berdiri, namun dengan syarat harus
benar (langsung terputus dua urat, nadi dan nafas).
2. Karena Habil
berqurban dengan hasil ternak yang bagus dan berkualitas, sedangkan Qabil hanya
berkurban buah-buahan hasil gagal panen.
Berserikat
maksudnya membeli sapi/unta dengan dana dari beberapa orang.
3. Benar. Karena
menurut qil yang ada, kuku merupakan
tempat persinggahan setan, jadi dianjurkan untuk memotong kuku terlebih dahulu
sebelum menyembelih hewan qurban.
4. Maksudnya adalah
membagikan daging ke desa atau negara lain, namun dengan syarat pembagian di
desa atau di negaranya telah lebih dari cukup.
5. Sebenarnya
tidak, namun alangkah lebih baik jika kita mendahulukan fakir miskin daripada
diri kita sendiri, supaya fakir miskin juga bisa merasakan kenikmatan di hari
raya Idul Adha.
6. Dalam hal ini kita sebagai umat nabi Muhammad saw.
Dianjurkan untuk mengikuti perbuatan nabi baik dalam mu’amalah maupun
ibadah, jadi makna filosofis dari jumlah hewan qurban adalah itba’
kepada nabi Muhammad saw.
[2] Chorul
Mahfud, Tafsir Sosial Kontekstual Ibadah Kurban dalam Islam, Vol I, No. 6 (Surabaya: ITS
dan LKAS, 2013), 11.
[6] Majlis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah, Tuntunan Idain dan Kurban
(Yogyakarta: Rumah Tajdid, 2005), 9.
[8]
Rasyidi dan Aserani Kurdi, Tuntunan
Ringkas Ibadah Kurban (Tabalong: Lembaga Pengembangan Da’wah Tertulis,
2007), 1.
[11] Ibid., 23.
[16] Ammi Nur Baits, Panduan
Praktis Qurban (E-book, www.yufid.com),
20-21.
[18] Ibid., 24-25.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar